Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik terkait kasus jual beli perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Akibat perbuatannya, gaji Lili Pintauli dipotong selama satu tahun.

"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam sidang putusan kode etik, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021).

 

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akui Langgar Etik Tapi Tak Menyesal

1. Lili Pintauli tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya

Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama SetahunDewan Pengawas KPK (IDN Times/Aryodamar)

Tumpak menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Lili selaku terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Tumpak.

Dalam pertimbangan meringkankan vonis, Dewan Pengawas menyebut Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

2. Lili melakukan pelanggaran etik berat sehingga disanksi berupa pemotongan gaji

Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama SetahunKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean(IDN Times/Aryodamar)

Dalam konferensi pers usai sidang pembacaan vonis, Tumpak menjelaskan bahwa pertimbangan itu merupakan pendapat dari Majelis Hakim. Majelis berpendapat bahwa Lili melakukan pelanggaran etik berat sehingga disanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

"Ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas," ujarnya.

3. Lili menerima putusan Dewas KPK

Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen Selama SetahunWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Lili Pintauli Siregar mengatakan dirinya menerima putusan Dewan Pengawas yang menvonisnya melakukan pelanggaran kode etik. Hal tersebut ia ungkapkan usai menjalani sidang putusan di Gedung KPK C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Vonis Dewas soal Pelanggaran Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya