Gak cuma Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Punya Orang Utan

Orang utan itu ada dalam kandang di pelataran rumahnya

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) ternyata tak hanya membuat kerangkeng manusia di rumahnya. Dia pun memelihara orang utan dan sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang.

Hal itu ditemukan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak terkait menggeledah rumahnya.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP. Atas temuan ini, Tim Penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat

1. Orang utan itu ada di pelataran rumahnya

Gak cuma Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Punya Orang UtanBBKSDA sita orangutan dari Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Orang utan berjenis kelamin jantan itu ditemukan berada di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times di lokasi, satwa yang dilindungi undang-undang itu telah disita.

Selain orang utan, terdapat sejumlah satwa lainnya yang juga dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Kerangkeng Milik Bupati Langkat Masuk Pidana Berat

2. Bupati Langkat terancam pidana karena pelihara satwa yang dilindungi UU

Gak cuma Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Punya Orang UtanBupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin (ANTARA/HO)

Orang utan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan orang utan, membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.

Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal 

3. Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK

Gak cuma Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Punya Orang UtanBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Terbit Rencana Peranginangin telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya