Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang 

Bupati dan suaminya diduga patok tarif ke calon kades

Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA), kini tak hanya menyandang status tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Puput dan Hasan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah bukti dan saksi.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali pada Selasa (12/10/2021).

1. KPK juga periksa 16 saksi terkait aset milik Puput dan suami

Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, KPK turut memeriksa 16 saksi dalam dua hari yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (9/10/2021) dan Senin (11/10/2021).

Pihak-pihak yang diperiksa memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari Sekretaris Daerah Probolinggo, Kepala Dinas, Perangkat Desa, Anggota DPRD, Notaris, swasta, honorer, hingga PNS.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo di 3 Lokasi

2. Puput dan Hasan mematok Rp20 juta untuk calon kepala desa agar dipilih

Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Puput dan suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dari OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan uang sebanyak Rp362,5 juta.

Dalam konstruksi perkara, Puput melalui Hasan yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem diduga mematok tarif Rp20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersangka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp5 juta per hektare.

3. KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus ini

Gak Cuma Suap, Bupati Probolinggo Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Usai menjalani pemeriksaan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar 22 tersangka kasus beli jabatan di Probolinggo:

Sebagai pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo)

  1. Sumarto
  2. Ali Wafa
  3. Mawardi
  4. Mashudi
  5. Maliha
  6. Mohammad Bambang
  7. Masruhen
  8. Abdul Wafi
  9. Kho’im
  10. Ahkmad Saifullah
  11. Jaelani
  12. Uhar
  13. Nurul Hadi
  14. Nuruh Huda
  15. Hasan
  16. Sahir
  17. Sugito
  18. Samsuddin

Sebagai penerima

  1. Hasan Aminudin
  2. Puput Tantriana Sari
  3. Doddy Kurniawan
  4. Muhamad Ridwan

Baca Juga: KPK Cek Modus-Aliran Dana Kasus Suap Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya