Gak Terima Jadi Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Gazalba Saleh, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Apa alasan Gazalba menggugat KPK?
Baca Juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Dugaan Suap, MA Didesak Berbenah
1. Gazalba minta agar status tersangkanya tidak sah
Dalam petitum permohonan yang diajukan, Gazalba meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah. Selain itu, ia meminta KPK memulihkan kedudukan dan martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," demikian bunyi permohonan Gazalba sepertii dikutip dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Gazalba Saleh, Hakim Agung kedua yang jadi tersangka
Seperti diketahui, Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung kedua yang jadi tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagaii tersangka dalam kasus yang sama.
Editor’s picks
Penetapan Gazalba dan Sudrajad sama-sama berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR: Institusi Tak Ada yang Sempurna
3. KPK tetapkan 10 tersangka usai OTT, termasuk Sudrajad Dimyati
Usai tangkap tangan itu, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.