Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan Suap

Azis Syamsuddin disebut di dugaan suap penyidik KPK Rp1,5 M

Jakarta, IDN Times - Rumah dinas dan kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 28 April 2021. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap Penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan itu.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

1. KPK juga geledah dua apartemen terkait kasus tersebut

Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan SuapPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga menggeledah dua apartemen milik pihak-pihak terkait perkara ini. Sehingga, total ada empat lokasi yang digeledah KPK kemarin.

"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Baca Juga: [BREAKING] Alasan KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

2. Azis Syamsuddin disebut fasilitasi pertemuan Syahrial dan Stepanus

Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan SuapWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Nama Azis Syamsuddin ikut terseret dalam dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan bahwa Stepanus dengan Syahrial diduga berkenalan di rumah dinas Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan.

Firli mengatakan, Stepanus menjanjikan penghentian penyidikan dugaan kasus jual beli jabatan setelah Syahrial berjanji menyerahkan uang suap senilai Rp1,5 miliar.

3. Firli Bahuri minta maaf usai penyidiknya disuap

Geledah Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin, KPK Sita Bukti Dugaan SuapPenetapan Wali Kota Tanjungbalai 2016-2021 sebagai tersangka pada Kamis (22/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Karena hal itu, Firli meminta maaf kepada publik. Sebab, hal itu tak mencerminkan sikap KPK.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujar Firli.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya