Geledah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Minerba. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.
"Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.
1. Kasus ini dilaporkan masyarakat
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada KPK. Kemudian, KPK menindaklanjutinya hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Setelah kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, maka kemudian kami meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.
Baca Juga: Istri Doyan Flexing Kekayaan di Medsos, Sekda Riau Akan Dipanggil KPK?
2. Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka
KPK, dalam kasus ini, sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Ali enggan mengungkapkan pada publik siapa saja sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, proses pengumpulan alat bukti ini cukup kami akan umumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, perannya apa kemudian pasal-pasalnya," ujar Ali.
3. Menteri ESDM Arifin Tasrif akan perketat pengawasan
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengaku sudah mengetahui ada dugaan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja ASN di Ditjen Minerba yang tengah diusut KPK. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap pegawainya.
"Kita harus melakukan lagi pengawasan yang lebih dalam, ya lebih ketat lagi, termasuk prosedur-prosedur yang harus kita benahi," ujar Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak Dibuka