Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koodinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Namun, hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Keppres itu akan dikeluarkan Jokowi untuk mengakomodir putusan MK yang mengabulkan judicial review Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai masa jabatan pimpinan KPK. MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK terasa janggal. Sebab, seharusnya putusan MK tidak berlaku surut pada era Firli Bahuri, tapi berlaku untuk periode selanjutnya.

"Jadi memberlakukannya tidak boleh surut ke belakang dan seolah-olah Firli dengan tidak lima tahun dia mengalami kerugian konstitusional. Wong dia sadar kok dari awal ini 4 tahun. Kekurangan masa jabatan itu baru disadari saat masa jabatan akan habis, agak janggal," ujar Feri kepada IDN Times, Sabtu (10/6/2023).

1. Putusan MK dinilai khianati semangat reformasi

Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKKoordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Sikap pemerintah dalam merespons putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK itu juga dikritik oleh eks pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute menilai putusan MK tersebut telah mengkhianati semangat reformasi terkait antikorupsi dan mengintervensi berlangsungnya demokrasi.

"Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain. Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan," ujar Praswad.

"Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri. Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekadar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki," imbuhnya.

Baca Juga: [WANSUS] Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ungkap Motif Gugat Masa Jabatan

2. Eks pegawai KPK tuding akan ada kasus bernuansa politis usai putusan MK

Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKKoordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad menuding akan ada kasus-kasus benuansa politis yang ditangani KPK setelah putusan MK dilaksanakan. Ia menduga hal itu terkait dengan Pemilu 2024.

"Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024," ujarnya.

3. Nurul Ghufron sebut belum cukup umur untuk jadi Pimpinan KPK karena aturan baru

Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Salah satu pasal dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digugat Nurul Ghufron adalah Pasal 29 huruf e. Pasal tersebut mengatur soal batas minimal usia Pimpinan KPK yakni 50 tahun.

Ghufron menjelaskan, pada UU KPK lama ia sudah cukup umur sehingga bisa menjadi Wakil Ketua KPK karena saat itu batas usianya masih 40 tahun. Namun, ia tidak bisa mencalonkan lagi jadi Pimpinan KPK periode kedua dengan aturan baru lantaran usia masih 49 tahun, sedangkan syarat barunya adalah 50 tahun.

"Padahal, UU KPK memberikan hak untuk ikut seleksi dua kali. Untuk yang kedua saya minimal terlambat. Semestinya bisa langsung, kemudian harus menunggu empat tahun lagi," ujar Ghufron dalam sebuah wawancara khusus dengan IDN Times.

"Gak boleh dong misalnya orang saat ini sudah dianggap dewasa, memiliki kecakapan, kok malah periode berikutnya atau waktu selanjutnya kok malah gak memenuhi syarat. Ini di luar logika umum," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Bakal Terbitkan Keppres untuk Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

4. Nurul Ghufron merasa masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun tidak adil

Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Selain Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, Ghufron juga mengajukan judicial review Pasal 34 UU tersebut. Ghufron juga mengajukan judicial review terhadap pasal tersebut lantaran ia merasa bahwa ada perbedaan yang dimiliki KPK  dengan lembaga nonkementerian lainnya.

Perbedaan yang dimaksud adalah soal masa jabatan dalam satu periode. Pasal 29 huruf e mengatur masa jabatan Pimpinan KPK dalam satu periode hanya berlangsung empat tahun, padahal lembaga lainnya lima tahun.

"Kalau 4 tahun pandangan saya itu inkonstitusonal berdasarkan Pasal 7 UUD, yaitu membatasi masa pemerintahan 5 tahunan. Inkonstitusional berdasarkan ketidaksetaraan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," jelas Ghufron.

Ghufron menyebut KPK dengan lembaga nonkementerian lainnya sama-sama independen. Tapi, masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga nonkementerian lainnya.

"Karena KPK tidak equal, maka saya menyetarakan. Kalaupun yang lain bilang memperpanjang silakan, faktanya memang jadi 5 tahun. Tapi bahasa saya menyetarakan agar setara dengan 12 lembaga nonkementerian lainnya," ujar Ghufron.

5. KPK sebut pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan, siapapun pimpinannya

Gonjang-Ganjing di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK memastikan akan menghormati setiap putusan hukum, serta keputusan pemerintah dalam menyikapi putusan MK. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut apapun keputusannya, tak akan berpengaruh pada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan.
Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," ujar Ali.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya