Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya Kasasi

18 korban Bansos COVID-19 merasa dirugikan kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Korban korupsi Bantuan Sosial COVID-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi Juliari.

"Pada Senin, 26 Juli 2021, korban korupsi Bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tim Advokasi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (26/7/2021).

1. Tim Advokasi menilai penolakan majelis hakim sangat janggal

Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya KasasiKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Tim Advokasi menilai penolakan majelis hakim Tipikor sangat janggal. Penolakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada dua alasan yang mendasari korban Bansos COVID-19 mengajukan gugatan kasasi. Pertama, Tim Advokasi menilai hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana. Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tim Advokasi.

"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," ujar Tim Advokasi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Lanjut, Mensos Risma Percepat Penyaluran Bansos      

2. Tim Advokasi berharap MA mengoreksi kesalahan hakim

Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya KasasiGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Tim Advokasi sangat berharap Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Mahkamah Agung juga mesti menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya.

3. Sebanyak 18 korban bansos COVID-19 gugat Juliari

Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya KasasiKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, sebanyak 18 orang warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi Bansos COVID-19 menggugat Juliari. Sebab, mereka merasa dirugikan akibat perkara korupsi yang menyeret mantan kader PDI Perjuangan itu.

Ketika pertama kali hendak disampaikan dalam persidangan, hakim langsung menolaknya. Lalu, ketika berkas sudah dilengkapi majelis hakim pun kembali menolak karena dinilai lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai domisili Juliari Batubara.

Baca Juga: Wagub DKI: Bansos Tunai Sudah 90 Persen Tersalurkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya