Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini."

Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial COVID-19 Kementerian Sosial 2020 dengan terdakwa mantan Menteri Juliari Batubara menolak gugatan warga korban bansos senilai Rp16,2 juta. Gugatan tersebut dinilai tak sesuai sidang Juliari Batubara. 

"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," kata Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

1. Sebanyak 18 warga minta ganti rugi ke Juliari Batubara

Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak HakimKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 18 orang yang tergabung dalam koalisi warga korban kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 sebelumnya menggugat Juliari secara perdata. Sebabmereka merasa dirugikan karena kasus ini. 

Kuasa hukum korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan. 

"Apa yang kita ajukan? Yang kita ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk yang menerima bansos dalam kondisi buruk," ujar Nelson di lokasi.

Baca Juga: Sanksi Pecat Hingga Bansos Dihentikan Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi

2. Sebanyak 18 warga bakal terima Rp900 ribu jika gugatan dikabulkan

Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak HakimKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Nelson mengatakan kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako. Tiap orang akan menerima Rp900 ribu, dari satu paket Rp300 ribu. 

"Itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," kata Juliari.

3. Uang ganti rugi dari Juliari bakal masuk kantong pribadi korban

Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak HakimKoalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Pada umumnya terdakwa korupsi akan diminta mengganti kerugian kas negara akibat perbuatannya. Namun, gugatan kali ini berbeda karena uangnya akan masuk kantong para korban yang dirugikan akibat perkara korupsi bansos ini. 

"Beda, uang pengganti masuk ke kas negara. Ini masuk ke kantong korban," jelasnya.

Baca Juga: Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya