Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon Doanya

Edhy juga tak akan mengajukan eksepsi

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Edhy memohon doa dan berharap majelis hakim dapat memberi keputusan terbaik.

"Saya mohon doanya, saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap dipembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur: Edhy Prabowo dkk Segera Disidang

1. Edhy Prabowo mengaku tak bersalah

Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon DoanyaMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Meski begitu, Edhy mengaku tak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini (KPK), saya tidak bersalah. Cuma, saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy.

Baca Juga: Daftar Belanja Edhy Prabowo di Amerika, Pakai Uang Suap Rp883,4 Juta

2. Edhy Prabowo tak ajukan eksepsi

Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon DoanyaKPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah mendengar dakwaan, Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya tak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Hal itu dibenarkan Edhy, sehingga agenda berikutnya langsung pemberiksaan saksi sebanyak sekitar 50 orang.

"Tidak (mengajukan eksepsi)," ucap Edhy.

3. Ini pasal yang didakwakan pada Edhy Prabowo

Hadapi Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Mohon DoanyaKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya