Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua MA Sebelum ke KPK

"Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya."

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata sempat menemui Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (23/9/2022).

Zahrul menjelaskan, pimpinan Mahkamah Agung sempat menanyakan duduk perkara di KPK yang diduga menjerat Sudrajad. Sudrajad pun diminta kooperatif pada KPK.

"Tapi pada prinsipnya dia datang pagi itu untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil KPK untuk perkara ini," katanya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya