Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

Sudrajad Dimyati ditangkap bersama 8 orang lainnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap bersama delapan orang lain.

"Berdasarkan keterangan saksi yang cukup, maka penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD, Hakim Agung MA," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Sudrajat Dimyati menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Elly Tri Pangestu (Hakim Yudisial), Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), dan Muhadjir Habibie (PNS Kepaniteraan MA).

Adapula, Redi (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), dan Eko Suparno (Pengacara). Kemudian Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini merupakan yang kesembilan kalinya pada tahun 2022.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Bogor Rahmat Effendi;  Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dan Hakim PN Surabaya, Otong Isnaeni Hidayat.

Kemudian ada Bupati Bogor, Ade Yasin;  eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, serta Rektor Universitas Lampung, Karomani.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Saat Tangkap Tangan Hakim Agung MA

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya