Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPK

Hakim tak puas dengan jawaban Azis Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Hakim sidang kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meragukan pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang hadir sebagai saksi. Sebab, pernyataan Azis dinilai bertolak belakang dengan saksi-saksi lainnya.

Salah satu pemicu keraguan hakim adalah ketika Azis ditanya soal kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK. Hal itu dibantah oleh Azis sehingga menimbulkan pertanyaan.

"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/10/2021).

1. Hakim tak puas dengan jawaban Azis Syamsuddin

Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang Azis pun menjelaskan bahwa ia bisa langsung bertanya pada Komisioner KPK secara langsung karena posisinya sebagai pimpinan DPR. Tanggapan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini tak memuaskan hakim.

"Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," ujarnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!

2. Azis klaim pinjamkan AKP Robin Rp200 juta

Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Azis juga mengatakan bahwa uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin adalah pinjaman. Hal ini kembali memicu pertanyaan dari hakim.

"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar (dibantu), anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK minjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," kata Hakim.

"Begini Yang Mulia, dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas, kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Dari pada ini berlanjut dan saya mau istirahat,  saya secara kemanusiaan, saya bantu aja," jawab Azis.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Janji Cicil Utang Rp200 Juta ke Azis Syamsuddin

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Hakim Ragukan Kesaksian Azis Syamsuddin di Sidang Eks Penyidik KPKMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya