Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan Terorisme

Kuasa hukum Munarman harap kliennya dibebaskan

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munarman merupakan terdakwa dalam kasus dugaan terorisme.

"Sidang mulai jam 09.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar pada Minggu, (13/3/2022).

Baca Juga: Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!

1. Kuasa hukum Munarman harap kliennya dibebaskan

Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan TerorismeAziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Aziz masih berharap agar Munarman bisa dibebaskan. Dia beranggapan kliennya dikriminalisasi.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Munarman: Ada Rekayasa Seolah Saya Tokoh Teroris yang Dihormati 

2. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan TerorismeMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.

Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa

3. Pasal yang didakwakan pada Munarman

Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan TerorismeMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya