Hari Ini, Terdakwa Kasus Korupsi Joko Tjandra Bakal Divonis Hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra hari ini bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo untuk penerbitan red notice, serta Jaksa Pinangki Sirna Masari terkait fatwa Mahkamah Agung.
"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata pengacara Joko Tjandra, Susilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Vonis untuk Joko Tjandra Ditentukan 5 April 2021
1. Joko Tjandra terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi
Sebelumnya, Joko Tjandra terbukti menyuap Napoleon dan Prasetijo Rp8,3 miliar agar namanya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus. Selain itulah, ia disebut menyuap Pinangki 500 Ribu Dolar AS untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Ia juga dinilai telah melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.
2. Joko Tjandra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Editor’s picks
Joko Tjandra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya
3. Joko Tjandra berharap divonis bebas
Dalam pembelaannya, Joko Tjandra merasa tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah hal yang berat.
"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Joko Tjandra dalam persidangan.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," tambahnya.
Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun