Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai Masker

Sekarang pelanggar bisa didenda sampai Rp1 juta!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan patroli protokol kesehatan di sejumlah bidang pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 14 September 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebanyak 3.022 orang kedapatan tidak memakai masker pada hari pertama PSBB September ini.

"Dalam satu hari kemarin 3.022 orang (tidak pakai masker). Kerja sosialnya 2.868 (pelanggar) dan dendanya 154 orang," jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Volume Penumpang KRL Turun 19 Persen di Hari Pertama PSBB DKI

1. Ketahuan gak pakai masker bisa didenda sampai Rp1 juta

Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai MaskerSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Untuk menegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi progresif. Sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur 79/2020 itu akan memberi sanksi maksimal berupa kerja sosial selama 4 jam, atau denda Rp1 juta bagi individu yang tak memakai masker. .

"Kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik, sehingga kedisiplinan bisa terjamin," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 13 September 2020.

2. Daftar sanksi apabila kedapatan tidak memakai masker

Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai MaskerSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Berikut adalah sanksi bagi individu yang tidak memakai masker:

- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

3. PSBB diterapkan lagi karena Jakarta dalam keadaan darurat COVID-19

Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai MaskerGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai Senin, 14 September 2020, hingga dua pekan mendatang. Langkah ini diambil Anies sebagai upaya menarik rem darurat karena penularan virus COVID-19 di Jakarta sudah dalam keadaan darurat.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Akui Kondisi COVID-19 di Jakarta Mengkhawatirkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya