Harta Sekda Tanjungbalai Yusmada, Punya 18 Tanah Senilai Rp1,3 Miliar

Yusmada merupakan tersangka suap Wali Kota Tanjungbalai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Sumatra Utara, Yusmada sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menyuap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sebesar Rp200 juta terkait penetapannya sebagai Sekda Tanjungbalai.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK, Yusmada tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1.653.398.556. Dari jumlah tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari 18 tanah dan bangunan yang ia punya.

1. Sebanyak 18 tanah milik Yusmada tersebar di Tanjungbalai dan Labuhanbatu Utara

Harta Sekda Tanjungbalai Yusmada, Punya 18 Tanah Senilai Rp1,3 MiliarIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebanyak 18 tanah yang Yusmada miliki tersebar di Kota Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, dan beberapa tempat yang belum diketahui. Tanah yang ia miliki ada yang bersumber dari warisan, hibah, dan hasil sendiri.

Yusmada memiliki masing-masing satu tanah di Tanjungbalai dan Labuhanbatu Utara. Lalu ia punya empat tanah hasil sendiri di Tanjungbalai, 4 tanah warisan di Labuhanbatu Utara, dan 5 tanah yang lokasinya belim diketahui. Total dari 18 tanah yang ia miliki bernila Rp1,3 miliar.

Baca Juga: KPK: Walkot dan Sekda Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan

2. Yusmada hanya punya sebuah motor honda seharga Rp3 juta

Harta Sekda Tanjungbalai Yusmada, Punya 18 Tanah Senilai Rp1,3 MiliarPenetapan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. (dok. Humas KPK)

Selain itu, Yusmada tercatat hanya memiliki sebuah motor Honda keluaran 2000 seharga Rp3 juta. Ia pun tecatat memiliki harta bergerak lainnnya senilai Rp127 juta, serta kas dan setara kas Rp205,2 juta. Ia juga memiliki surat berharga dan utang.

3. Yusmada diduga suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Rp200 juta

Harta Sekda Tanjungbalai Yusmada, Punya 18 Tanah Senilai Rp1,3 MiliarWali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Yusmada ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2021. Ia diduga memberikan suap Rp200 juta untuk M Syahrial sebagai imbalan usai ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

Syahrial sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial kini telah menjadi terdakwa dan menghadapi persidangan terkait suap tersebut di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara. Sementara, Syahrial baru akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat berkas sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Lili Pintauli Disebut Hubungi Wali Kota Tanjungbalai, Ini Sikap KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya