Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!

Azis jadi tersangka suap eks penyidik KPK AKP Robin Rp3,1 M

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Penetapan itu langsung dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia sampaikan kepada KPK, politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp100,3 miliar per 2020. Harta Azis bertambah Rp3,7 M dari laporan tahun sebelumnya.

Baca Juga: [BREAKING] Azis Syamsuddin Ditahan 20 Hari di Polres Jaksel

1. Tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin senilai Rp89,4 M

Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!Azis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Harta Azis terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp89,4 miliar. Tanah dan bangunan yang ia miliki tersebar di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung. Tanah dan bangunan di Bandar Lampung senilai Rp1 miliar merupakan hibah, sedangkan sisanya merupakan hasil sendiri. 

2. Azis Syamsuddin punya Harley Davidson hingga Land Cruiser bernilai miliaran rupiah

Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Terdapat enam kendaraan senilai total Rp3,5 miliar yang terparkir di garasinya. Kendaraan yang ia miliki terdiri dari motor Harley Davidson 2003 (Rp170 juta), Mobil Toyota Land Cruiser 2008 (Rp700 juta), Motor Honda Beat 2018 (Rp14 juta), Mobil Toyota Kijang Innova 2016 (Rp248 juta), dan Mobil Toyota Land Cruiser 2018 (Rp1,59 miliar). 

Selain itu, Azis tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp274,7 juta serta kas dan stara kas senilai Rp7 miliar. Ia tercatat tak punya utang maupun harta lainnya.

3. Azis Syamsuddin disebut suap eks penyidik KPK Rp3,1 miliar

Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!(Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati. 

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya