Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Penetapan itu langsung dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia sampaikan kepada KPK, politikus Partai Golkar itu tercatat memiliki kekayaan senilai Rp100,3 miliar per 2020. Harta Azis bertambah Rp3,7 M dari laporan tahun sebelumnya.
Baca Juga: [BREAKING] Azis Syamsuddin Ditahan 20 Hari di Polres Jaksel
1. Tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin senilai Rp89,4 M
Harta Azis terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp89,4 miliar. Tanah dan bangunan yang ia miliki tersebar di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung. Tanah dan bangunan di Bandar Lampung senilai Rp1 miliar merupakan hibah, sedangkan sisanya merupakan hasil sendiri.
2. Azis Syamsuddin punya Harley Davidson hingga Land Cruiser bernilai miliaran rupiah
Editor’s picks
Terdapat enam kendaraan senilai total Rp3,5 miliar yang terparkir di garasinya. Kendaraan yang ia miliki terdiri dari motor Harley Davidson 2003 (Rp170 juta), Mobil Toyota Land Cruiser 2008 (Rp700 juta), Motor Honda Beat 2018 (Rp14 juta), Mobil Toyota Kijang Innova 2016 (Rp248 juta), dan Mobil Toyota Land Cruiser 2018 (Rp1,59 miliar).
Selain itu, Azis tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp274,7 juta serta kas dan stara kas senilai Rp7 miliar. Ia tercatat tak punya utang maupun harta lainnya.
3. Azis Syamsuddin disebut suap eks penyidik KPK Rp3,1 miliar
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu disebut telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam