Hati-Hati, Terobos Jalur Sepeda Mulai Hari Ini Bakal Kena Tilang!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penerobos jalur sepeda mulai ditilang pada Senin (25/11). Bila nekat menerobos, maka pelanggar terancam kurungan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak kenal tilang karena menerobos jalur sepeda.
1. Daftar kendaraan yang diizinkan melintas di jalur sepeda
Dalam Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda menyebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Baca Juga: Usul Anggaran Jalur Sepeda Jakarta Naik Rp69,2 M Dipertanyakan DPRD
2. Penerobos jalur sepeda berpotensi kena pasal berlapis
Yusri menjelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang melanggar rambu atau marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/11).
Pasal 284 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Sedangkan pasal 287 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
3. Daftar ruas jalan yang punya jalur sepeda
Ada 22 ruas jalan yang memiliki jalur sepeda dengan panjang total mencapai 63 Km di Jakarta. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
Editor’s picks
7. Jalan Penataran
8. Jalan Cideng Timur
9. Jalan Cideng Barat
10. Jalan Kebon Sirih
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Fachrudin
Jakarta Timur
1. Jalan Pramuka
2. Jalan Pemuda
3. Jalan Matraman Raya
4. Jalan Jatinegara Barat
5. Jalan Jatinegara Timur
Jakarta Selatan
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya
Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
Baca Juga: Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda Jakarta