Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik

Ini mengatur tentang jam operasional juga

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan membuat sejumlah aturan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. Aturan tersebut meliputi pembatasan jam operasi dan kawasan yang dilarang menggunakan otopet atau skuter listrik.

Kebijakan ini dibuat usai sejumlah persoalan penggunaan skuter listrik Grabwheels bermunculan mulai dari rusaknya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) hingga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas.

1. Penggunaan skuter listrik maksimal jam 11 malam

Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter ListrikANTARA News/Asep Firmansyah

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo rencananya akan membatasi jam operasi skuter listrik seperti angkutan umum TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT).

"Kita harapkan setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu (skuter listrik) sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita paham begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ujar Syafrin saat dihubungi Rabu (13/11).

Baca Juga: Pemprov DKI Segera Atur Pengguna Grabwheels, Pelanggar Diberi Sanksi

2. Dishub akan menyita skuter listrik pengguna yang bandel

Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter ListrikIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dishub DKI Jakarta menyarankan pengguna untuk memakai skuter listrik hanya di jalur sepeda dan kawasan yang telah diizinkan. Bila keluar dari jalur, Dishub DKI Jakarta tak akan segan-segan menyita skuter listrik yang bandel.

"Ya, pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan," ujar Syafrin.

3. Pemprov DKI Jakarta berlakukan regulasi bulan depan

Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter ListrikIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin mengatakan aturan terkait keberadaan skuter listrik tersebut akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat. Peraturan itu dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Saat ini, pihaknya sedang melakukan finalisasi kajian aturan tersebut.

"Jadi minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur," jelas Syafrin.

Baca Juga: Pengguna Grabwheels Tewas Ditabrak, Apa Tanggapan Grab?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya