Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung

Kejagung sempat sita hotel Holiday Inn di Bali

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita sebuah helikopter Bell 427 milik PT Dabi Air Nusantara. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita aset terkait tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, Rabu (24/8/2022).

1. Helikopter yang disita Kejagung berada di Riau

Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita KejagungKejaksaan Agung Sita Helikopter Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Helikopter itu disita berdasarkan penetapan pengadilan/hubungan industrial dan tindak pidana korupsi pekan baru Nomor 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. Penyitaan ini berlangsung pada Selasa, 23 Agustus 2022.

"Di kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau," ujar Ketut.

Baca Juga: Sudah Sembuh, Surya Darmadi Jadi Saksi Tersangka Raja Thamsir Rachman

2. Kejagung sempat sita hotel Holiday Inn di Bali

Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita KejagungKejaksaan Agung menyita aset Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum)

Sebelumnya, Kejagung juga sempat menyita sejumlah aset di Jakarta, Riau, dan Bali. Salah satu aset yang disita di Bali berupa Hotel Holiday Inn.

"Bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut saat itu.

3. Surya Darmadi disebut rugikan negara Rp78 triliun

Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita KejagungTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Seperti diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi menyerahkan diri usai 15 hari ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Pemilik Duta Palma Group ini disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. 

Selain sempat jadi buronan Kejagung, Surya menjadi buruan KPK selama tiga tahun usai KPK menetapkannya sebagai buronan pada 2019.

Ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi  

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya