Heru Hidayat Bisa Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kenapa?

Pakar sebut hukum di Indonesia tak kumulatif seperti AS

Jakarta, IDN Times -  Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat, dinilai bisa lolos dari pidana hukuman mati meski terbukti melakukan korupsi di kasus Asabri. Hal ini diebabkan karena Heru sudah divonis penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman maksimal, dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidyat sudah dipidana penjara seumur hidup. Di dalam perkara Asabri, jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlanggar Nur Basuki Minarno saat dihubungi wartawan, Selasa (11/1/2022) malam.

Baca Juga: Pakar: Beda Pendapat Hakim di Kasus Asabri soal Kerugian Negara Tepat 

1. Pidana penjara seumur hidup Heru Hidayat di kasus Jiwasraya dinilai sudah maksimal

Heru Hidayat Bisa Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kenapa?Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Nur mengatakan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman maksimal yang berlaku di Indonesia, sehingga terpidana dinilai tak akan divonis lagi dalam kasus yang berbeda. Sebab, hukum di Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat.

“Di mana terdakwa bisa divonis pidana penjara 500 tahun. Di Indonesia, paling pidana penjara terberat adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiga-nya. Tetapi kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara,” ujar Nur.

Baca Juga: Kuasa Hukum soal Tuntutan Mati Heru Hidayat: Jaksa Kehabisan Akal

2. Kasus Jiwasraya dan Asabri bukan pengulangan tindak pidana

Heru Hidayat Bisa Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kenapa?Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur menilai tindak pidana korupsi Jiwasraya dan Asabri yang didakwakan pada Heru bukan pengulangan tindak pidana. Sebab, Heru dinilai melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam wkatu bersama, sehingga masing-masing perkara berdiri sendiri.

“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive berarti dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua atau tempus hampir bersamaan, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan,” jelas Nur.

3. Heru Hidayat dituntut hukuman mati

Heru Hidayat Bisa Lolos dari Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kenapa?Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Dalam persidangan sebelumnya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya