Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap

Hiendra Soenjoto masih diperiksa KPK saat ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Hal itu dibenarkan oleh Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

1. Soenjoto masih diperiksa penyidik KPK

Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi DitangkapIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali belum mau membeberkan lebih detail di mana Soenjoto ditangkap. Dia hanya memastikan, Soenjoto saat ini berada di KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," ucapnya.

Baca Juga: Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar Utang

2. KPK telah tetapkan tiga tersangka terkait kasus ini

Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi DitangkapTersangka Nurhadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diberitakan sebelumnya, Eks Sekretaris MA, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020.

3. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi

Hiendra Soenjoto, Buron Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi DitangkapIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nurhadi dan Rezky sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2020. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.

Karena Nurhadi dan Rezky tak mengajukan eksepsi, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya