ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di KPK, Polri dan Kejagung

Potensi kerugian negara pada Semester I 2022 mencapai Rp33,6 T

Jakarta, IDN Times - Penindakan kasus korupsi di Indonesia oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Semester I Tahun 2022 mendapat nilai E atau sangat buruk dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, ketiga lembaga itu hanya mampu menangani 18 persen dari target menangani 1.387 kasus.

"Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada Semester I Tahun 2022 yang terpantau, keseluruhan APH hanya mampu merealisasikan 252 kasus atau sekitar 18 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi harus puas mendapat nilai E atau sangat buruk," ujar Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan pers virtual, Minggu (20/11/2022).

1. Cara ICW memberikan nilai E

ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di KPK, Polri dan KejagungPegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diky menjelaskan, nilai E dihitung berdasarkan rumus. Caranya adalah dengan membagi jumlah kasus yang ditangani (252) dengan target (1.387), lalu dikalikan 100 persen.

"Target kami dapatkan dari DIPA Tahun Anggaran 2022. Jadi, selama satu tahun tercatat ada 2772 target kasus, itu kami bagi dua karena penilaian untuk Semester I Tahun 2022," jelas Diky.

Baca Juga: ICW: Ada 67 Pendukung Jokowi Jadi Menteri dan Komisaris BUMN

2. Potensi kerugian negara pada Semester I 2022 mencapai Rp33,6 triliun

ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di KPK, Polri dan KejagungIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diky memaparkan, ada 612 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 252 kasus dugaan korupsi yag ditangani seluruh aparat penegak hukum selama Semester I 2022. Kasus-kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp33,6 triliun.

"Potensi suapnya Rp149 M, potensi pungutan liarnya Rp8,8 miliar, dan potensi pencucian uangnya Rp931 miliar," ujarnya.

3. Tiga kasus dengan kerugian negara terbesar ditangani Kejaksaan Agung

ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di KPK, Polri dan KejagungIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Diky mengatakan ada tiga kasus dengan kerugian negara terbesar sepanjang Semester I 2022. Seluruh kasus itu ditangani Kejaksaan Agung.

"Pertama kasus ekspor CPO terkait dengan minyak goreng dengan potensi kerugian negara Rp18 triliun, kasus Pengadaan Bombardier dan ATR PT Garuda Indonesia yang merugikan negara Rp8,8 triliun, dan kasus ekspor yang melibatkan lembaga ekspor indonesia yang menelan kerugian negara Rp2,6 Triliun," ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Temui Tersangka Dugaan Suap Lukas Enembe, ICW: Ini Lelucon!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya