ICW: KPK Enggan Bikin Jera dengan Tuntut Azis Syamsuddin 50 Bulan Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tuntutan 50 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azs Syamsuddin dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK tak ingin memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memberikan tuntutan rendah.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (24/1/2022).
1. ICW sebut pimpinan KPK patut dipertanyakan
Meski demikian, ICW menilai putusan rendah ini bukan kesalahan jaksa penuntut umum KPK. Sebab, perumusan tuntuan di KPK gak diputuskan sepihak oleh penuntut, tapi berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara
2. MAKI nilai Azis layak dituntut maksimal
Editor’s picks
Senada dengan ICW, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menilai mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut layak dihukum maksimal. MAKI mempertanyakan tuntutan 50 bulan yang diberikan pada Azis.
"Kalau dituntut empat tahun dua bulan itu kan sudah mendekati maksimal. Mungkin ya mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
"Tapi ya saya tetap menghormati langkah KPK menuntut empat tahun dua bulan itu. Jadi ya sedikit menyayangkan kenapa gak sekalian maksimal aja, karena pemberi suapnya ini adalah pimpinan DPR," sambungnya.
3. Azis dinilai terbukti menyuap eks penyidik KPK AKP Robin
Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap AKP Robin. Suap itu diberikan untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK