ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Dugaan Dapat Diskon Sewa Helikopter  

Firli disebut sewa helikopter Rp7 juta/jam selama 4 jam

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas. Ia diduga melakukan gratifikasi dalam menyewa helikopter untuk keperluan pribadi beberapa waktu lalu.

"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. Adapun hal ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, di Kantor Dewan Pengawas, Gedung KPK C1, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Intip Daftar Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Mencapai Rp19,5 M!

1. Firli dinilai langgar aturan Dewan Pengawas

ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Dugaan Dapat Diskon Sewa Helikopter  Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kurnia menjelaskan, dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 4, mengatur bahwa setiap insan KPK termasuk pimpinan harus bertindak jujur dalam berperilaku. Menurutnya, hal itu termasuk ketika Firli mendapat diskon penyewaan helikopter untuk keperluan pribadi. 

"Penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ujarnya.

2. Kuitansi penyewaan pesawat oleh Firli harusnya lebih diteliti

ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Dugaan Dapat Diskon Sewa Helikopter  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Humas Polri)

Kurnia menjelaskan bahwa laporan kali ini beda dengan vonis yang telah diputuskan Dewan Pengawas KPK pada Firli terkait perkara yang sama. Menurut ICW, hal itu hanya formalitas belaka.

Seharusnya, kata Kurnia, kuitansi penyewaan helikopter yang didalilkan Firli lebih diteliti. Sebab, saat itu Firli mengaku menyewa helikopter seharga Rp7 juta per jam, tapi diduga tak seperti itu karena 4 jam sewa sekitar 30 juta. 

"Justru kami beranggapan jauh melampaui itu. Ada selisih sekitar 140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Serahkan Aduan ICW Soal Helikopter Firli Bahuri ke Dewas KPK

3. Dewan Pengawas diharapkan bisa objektif

ICW Laporkan Ketua KPK Terkait Dugaan Dapat Diskon Sewa Helikopter  Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

ICW berharap, dewan pengawas KPK bisa melihat fakta ini secara objektif meski sudah pernah disidang. Selain itu, Kurnia juga berharap Dewan Pengawasan kembali mendalami materi dan bukti yang dilampirkan, serta memanggil Firli Bahuri.

"Selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya