ICW Minta Dewas Tidak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penyebaran berita bohong yang ia lakukan. ICW pun meminta Dewas objektif dan tak melindungi Lili.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas. Sebelumnya, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (9/2/2022).
1. Lili Pintauli disebut beri kabar bohong perihal komunikasi dengan M Syahrial
ICW menyebut penyebaran dugaan berita bohong oleh Lili dilakukan saat konferensi pers April 2021. Saat itu Lili membantah telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang sedang berperkara.
"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," ujarnya.
Baca Juga: Eks Penyidik Dukung Pelaporan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejagung
2. ICW desak Dewas minta Lili mundur dari kursi pimpinan KPK andai terbukti
Editor’s picks
ICW menilai Lili telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, Lili juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," ujar Kurnia.
3. Sejumlah eks Pegawai KPK sempat dipanggil Dewas
Sebelumnya, Dewas KPK sempat memanggil sejumlah eks Pegawai KPK yang melaporkan dugaan penyebaran berita bohong itu. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Eks Pegawai KPK yang dipanggil antara lain Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum