ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum 

ICW desak KPK tak libatkan Lili dalam penanganan perkara

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. ICW menilai Lili layak segera diproses hukum.

"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum. Ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial, yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (22/12/2021).

"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama lima tahun penjara," sambung dia.

Baca Juga: Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' Kasus

1. ICW desak KPK tak libatkan Lili dalam penanganan perkara

ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

ICW mendesak agar tak melibatkan Lili Pintauli dalam proses penanganan perkara korupsi. Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan.

"Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain, dengan salah seorang advokat. Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," ujar Kurnia.

2. KPK dinilai tak seharusnya membela Lili dan mulai penyelidikan

ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum Peneliti ICW Kurnia Ramadhana datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia mengatakan seharusnya KPK tak membela Lili Pintauli. Ia menilai keterangan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Lili merekomendasikan advokat bernama Arief untuk menangani perkara korupsi, menjadi pintu masuk penyelidikan.

ICW merekomendasikan agar KPK segera membuat surat perintah penyelidikan. Setelah itu, KPK diminta mencari dan memeriksa sosok yang disebut sebagai pengacara bernama Arief asal Aceh, yang direkomendasikan Lili pada M Syahrial.

"KPK penting untuk mencari dan memanggil saudara Arief Aceh. Hal ini guna menelusuri beberapa hal, di antaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh, sejak Lili menjabat sebagai komisioner KPK," ujar dia.

"Dari sana, penyidik bisa mengelaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief. Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," imbuh Kurnia.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Azis Syamsuddin 'Bapak Asuh'

3. Eks penyidik sebut Wakil Ketua KPK berperan dalam dugaan korupsi

ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun berjanji akan membongkar peran Lili.

"Ada, ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Stepanus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya