Imbas COVID-19, BPTJ Rekomendasikan Jalan Tol dan Umum Ditutup

Kendaraan umum & pribadi gak boleh keluar masuk Jabodetabek

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik COVID-19.

Salah satu isi surat tersebut berbunyi rekomendasi dari BPTJ kepada sejumlah pihak terkait seperti Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga, Polri hingga Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk membatasi perpindahan orang dari dalam ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

1. Melarang kendaraan umum dan pribadi melintas baik di dalam maupun keluar masuk Jabodetabek

Imbas COVID-19, BPTJ Rekomendasikan Jalan Tol dan Umum DitutupIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam surat tersebut BPTJ merekomendasikan pelarangan bagi bus umum, mobil penumpang, hingga motor keluar atau masuk wilayah Jabodetabek baik melalui jalan nasional maupun provinsi. Bahkan, bus dan mobil juga dilarang memasuki tol.

"Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan masuk ruas tol dari dalam atau luar wilayah Jabodetabek," imbuh surat yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Pramesti tesebut.

Baca Juga: BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

2. Sejumlah ruas tol dan akses jalan direkomendasikan untuk ditutup

Imbas COVID-19, BPTJ Rekomendasikan Jalan Tol dan Umum DitutupIlustrasi jalan tol (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk memastikan tidak ada kendaraan keluar masuk, BPTJ juga merekomendasikan penutupan ruas tol serta membatasi akses di sejumlah ruas jalan arteri. Beberapa jalan yang dimaksud antara lain akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan Joglo Raya.

"Penutupan sementara atau sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, dan akses ke Kepulauan Seribu," jelasnya.

3. Ada sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian

Imbas COVID-19, BPTJ Rekomendasikan Jalan Tol dan Umum DitutupIlustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ada sejumlah pihak yang mendapat pengecualian dari larangan atau pembatasan tersebut. Mereka adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Kendaraan Dinas plat merah atau TNI dan POLRI, Pemadam Kebakaran, ambulans atau kendaraan pengangkut pasien, pengangkut logistik bahan pokok, dan kendaraan yang sudah dapat izin kepolisian.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan SE yang beredar itu. Melalui keterangan tertulis, Adita menjelaskan SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"(Kepala daerah) dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skenario jika Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya