Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak Naik

Buruh memprotes kebijakan UMP 2021 tidak naik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung langkah pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021 karena pandemik COVID-19. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah bijak.

"Saya kira (upah minimum) dipertahankan saja dulu, jangan dinaikkan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," jelas Azis, Selasa (27/10/2020).

1. UMP terpaksa tidak naik karena ketidakpastian perekonomian di tengah pandemik

Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak NaikKetua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan langkah Menaker Ida Fauziah tidak menaikkan upah minimun adalah hal yang tepat. Sebab, pada masa pandemik COVID-19 Ini fokusnya adalah bertahan bukan berkembang.

"Karena sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat," ujar Azis.

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

2. DPRD DKI Jakarta tak khawatirkan daya beli gak naik

Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak NaikIlustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Aziz tak khawatir daya beli tidak meningkat karena upah minimum yang tidak naik. Sebab, menurutnya dampak yang ditimbulkan tidak sebanding.

"Saya kira dampak dari meningkatnya daya beli tidak sebanding dengan banyaknya pengangguran yang akan timbul bila kebijakan ini tidak diikuti. Saat ini saja dengan UMP lama sudah banyak karyawan yang dirumahkan," jelasnya.

3. Tidak naiknya upah minimum 2021 membuat butuh protes

Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak NaikIlustrasi demo buruh (Dok. IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat itu Ida meminta para kepala daerah untuk menyesuaikan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Tidak naiknya UMP 2021 menuai protes dari kelompok buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa Ida tidak memiliki sensitivitas nasib buruh dan hanya memandang kepentingan pengusaha saja.

Ia menilai seharusnya pemerintah lebih adil dengan menaikkan upah minimum. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan, dan melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar dia.

Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya