Imbas PPKM Darurat, MUI Minta Hewan Kurban Dipotong di RPH

Agar tidak terjadi kerumunan

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha diserahkan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) saja menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. 

“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Jadi qurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” demikian bunyi Taushiyah yang dirilis pada Sabtu (3/7/2021). 

Jika hewa kurban dipotong sendiri oleh panitia masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi. 

1. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dalam beberapa hari

Imbas PPKM Darurat, MUI Minta Hewan Kurban Dipotong di RPHIlustrasi Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja untuk mencegah terjadinya kerumunan. Sebaliknya, penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari, mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.  

Terkait tempat, MUI menyarankan agar lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana diminta menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan. 

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

2. Pendistribusian daging kurban harus berbentuk olahan

Imbas PPKM Darurat, MUI Minta Hewan Kurban Dipotong di RPHIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. Hal itu sesuai Fatwa MUI 37 tahun 2019. 

“Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” bunyi Taushiyah itu.

3. Salat Idul Fitri disarankan sesuai Fatwa MUI 36 tahun 2020

Imbas PPKM Darurat, MUI Minta Hewan Kurban Dipotong di RPHIlustrasi salat Idulfitri (IDN Times/Mela Hapsari)

Mengenai salat Idul Adha, MUI merekomendasikan pemerintah mengacu pada Fatwa MUI 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah COVID-19. 

MUI memandang, ibadah qurban merupakan ibadah berdimensi sosial yang perlu dioptimalkan sebagai penguat gizi masyarakat. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus memastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” demikian bunyi Taushiyah itu.

Baca Juga: Waspada DBD di Tengah Pandemik COVID, Ratusan Kasus Muncul di Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya