Imbas Virus Corona, Pasar Tanah Abang Masih Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perumda Pasar Jaya menunda pembukaan pasar Tanah Abang yang sudah dimulai sejak 27 Maret lalu. Seharusnya Pasar Tanah Abang dibuka Senin (6/4) namun batal karena masa tanggap darurat terkait COVID-19 diperpanjang.
Adapun perpanjangan waktu penutupan ini dilakukan meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F. Hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang masih buka seperti sebelumnya, namun itu pun terbatas kepada pedagang yang berjualan jenis bahan pangan saja.
1. Penundaan pembukaan pasar imbas COVID-19
Penundaan pembukaan kembali Pasar yang terkenal dengan perdagangan tekstil ini sendiri berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta.
“Jadi, sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Minggu (5/4) malam melalui keterangan tertulis.
2. PD Pasar Jaya klaim sudah berkomunikasi dengan pedagang
Editor’s picks
Arief menjelaskan bahwa penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat COVID-19.
“Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.
3. Anies perpanjang masa darurat di ibu kota
Melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 361 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat di ibu kota.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat keputusan gubernur itu diterbitkan. Pertimbangannya yakni penyebaran virus corona di ibu kota semakin meluas dan menyebabkan banyak korban jiwa, berdampak pada kerugian harta benda, psikologis masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Sehingga diperlukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana," ujar Anies seperti dikutip IDN Times dari surat tersebut.
Baca Juga: Gak Kalah Sama Jualan Abang-abang! Ini Resep Bakpao Isi Kacang Hijau