IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Vaksin Indovac bisa masyarakat berusia 18 tahun ke atas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mulai menggunakan vaksin IndoVac sebagai dosis penguat. IndoVac merupakan vaksin COVID-19 yang diproduksi di dalam negeri.

"Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster 

1. Vaksin Indovac bisa masyarakat berusia 18 tahun ke atas

IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster Keduainfografis fakta vaksin Indovac (IDN Times/Aditya Pratama)

Nadia menjelaskan, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster kedua IndoVac ini bisa digunakan untuk seluruh masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin ini hanya diberikan pada masyarakat berusia di atas 60 tahun.

"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," jelas Nadia.

Baca Juga: Erick Thohir: Bio Farma Siapkan 5-15 Juta Dosis Vaksin Indovac

2. Vaksin booster kedua berjarak 6 bulan dari sebelumnya

IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster KeduaPenyuntikan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya percepatan program vaksinasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Vaksin booster kedua Indovac bisa diberikan dengan dosis penuh atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

"Pemberian vaksin dosis booster kedua Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," jelas Nadia.

Baca Juga: Jokowi Suntik Booster Kedua Pakai Vaksin Buatan Dalam Negeri IndoVac

3. Booster diperlukan untuk perkuat imunitas

IndoVac Mulai Dipakai untuk Vaksin COVID-19 Booster KeduaKetua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni (IKA) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Ivan P. Sadik (dari kanan) bersama Ketua Panitia Vaksinasi Booster IKA Unpar Kenny Dewi Kaniasari dan Rektor Unpar Mangadar Situmorang meninjau pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di Ruang Multifungsi Gedung PPAG Unpar, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/2). IDN Times/Istimewa

Nadia menjelaskan, booster diperlukan agar imunitas masyarakat tetap terjaga dari penularan virus Corona. Sebab, kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit karena belum booster.

"Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," jelasnya

Baca Juga: BPOM RI Izinkan Vaksin COVID-19 Hirup dari China

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya