Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum jamin Rizieq Shihab tak melarikan diri

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahanan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu diutarakan Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

"Nanti kita lihat di dalam sidang, kita tanya lagi keputusan Majelis Hakim. Insya Allah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," kata Aziz.

Baca Juga: Ketua PA 212: Banyak yang Teriak dan Nangis saat Rizieq Tiba di RI

1. Kuasa Hukum berharap keputusan keluar sebelum Idul Fitri

Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Rizieq Ajukan Penangguhan PenahananKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Azis berharap, keputusan majelis hakim dapat keluar sebelum Idul Fitri. Dengan begitu, kata Aziz, Rizieq bisa merayakan lebaran bersama keluarganya.

"Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.

2. Rizieq dijamin tak hilangkan barang bukti dan melarikan diri

Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Rizieq Ajukan Penangguhan PenahananPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Aziz menjamin Rizieq tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.

"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," katanya.

3. Rizieq didakwa untuk tiga perkara

Ingin Lebaran Bareng Keluarga, Rizieq Ajukan Penangguhan PenahananRizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Rizieq didakwa untuk tiga perkara berbeda. Pertama, ia didakwa telah menghalangi penanggulangan wabah virus corona karena menyebabkan kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.

Kemudian, Rizieq juga didakwa telah menghasut simpatisannya untuk datang ke peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada November lalu sehingga menimbulkan kerumunan.

Lalu, ia juga didakwa menyebarkan informasi bohong soal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Ketua PA 212: TNI-Polri Antusias dan Berselawat Sambut Rizieq Pulang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya