Ini Cara Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan di Perkantoran Jakarta

Lapor pelanggaran protokol bisa lewat medsos dan aplikasi

Jakarta, IDN Times - Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan di kantor. Apabila melanggar, kantor bisa ditutup sementara hingga didenda.

Masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di kantornya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aplikasi itu dapat diunduh di App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android.

1. Cara melapor pelanggaran protokol kesehatan dengan JAKI

Ini Cara Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan di Perkantoran JakartaIlustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Setalah mengunduh, masuk ke dalam aplikasi dan pilih ikon lapor. Kemudian, pengguna diminta mendaftar akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar dan masuk, segera foto pelanggaran yang dimaksud. Kemudian, pengguna harus mendeskripsikan secara jelas laporannya sebelum dikirim. Status laporan bisa dipantau oleh pengguna karena Pemprov DKI Jakarta akan memberi pembaharuan dari setiap laporan yang masuk

Aplikasi JAKI juga bisa menerima laporan pelanggaran protokol kesehatan selain di kantor. Cara melaporkannya juga sama. Selain itu, laporan pelanggaran protokol kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal aduan resmi yakni:

  1. Balai Warga
  2. Twitter @DKIJakarta
  3. Facebook: Pemprov DKI Jakarta
  4. Lapor UKP 4 (Layanan pengaduan online rakyat terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 5 Pemda, dan 44 BUMN)
  5. SMS Center: 0811 1272 206
  6. Email: dki@jakarta.go.id
  7. Aplikasi Qlue
  8. LAPOR 1708 (sms)
  9. Pengaduan Balai Kota
  10. Pengaduan inspektorat DKI Jakarta
  11. Pengaduan di Kecamatan
  12. Pengaduan di Kelurahan
  13. Media sosial Gubernur dan Wakil Gubernur 

Baca Juga: Ada 629 Kasus COVID-19 di 26 Kantor Kementerian di DKI, Ini Daftarnya 

2. Kerahasiaan data pelapor dijamin

Ini Cara Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan di Perkantoran JakartaIlustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Setelah menerima laporan, Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa ke kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.

"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya

3. Hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi

Ini Cara Lapor Pelanggaran Protokol Kesehatan di Perkantoran JakartaInfografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

Sebelas sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 103 Kantor Swasta DKI Jadi Klaster COVID, Ini Daftar 11 Tertingginya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya