Ini Cara Pemakaman Jenazah Terinfeksi COVID-19, Tak Boleh Lebih 4 Jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua II Gugus Tugas Pemprov DKI Jakarta untuk Penanganan Virus Corona, Catur Laswanto menegaskan, semua jenazah yang terinfeksi virus corona COVID-19, baik yang positif, Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), harus dimakamkan dengan protap COVID-19.
Menurut Catur, cara pemakaman 3 kategori jenazah itu berbeda dengan pemakaman jenazah pada umumnya.
"(Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan," jelasnya di Balai Kota, Senin (6/4).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati mengatakan, hingga Senin (6/4) per pukul 12.30 WIB, terdapat 621 orang di ibu kota yang dimakamkan dengan protap COVID-19.
Editor’s picks
Susi menjelaskan, pihaknya tak bisa memilah mana pasien positif COVID-19, ODP, atau PDP. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang rumah sakit.
"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari rumah sakit) dan hanya memakamkan saja," jelas Susi.
Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus