Ini Daftar 29 Perusahaan di DKI Jakarta yang Ditutup karena COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah 29 perusahaan yang ada di Jakarta ditutup sementara terkait COVID-19. Sebanyak 26 di antaranya ditutup karena ditemukan kasus COVID-19 atau virus corona dan tiga sisanya ditutup karena tak menerapkan protokol kesehatan.
"Iya 26 karena COVID-19, 3 karena melanggar protokol. Kalau yang COVID-19, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif COVID-19," jelas Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
1. Tiga perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan
Andri mengungkapkan, sebanyak tiga perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020.
SK ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Yang biasanya dia terkena pembatasan karyawan. Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelasnya.
Baca Juga: Jurnalis Terinfeksi Corona Bertambah, Perusahaan Harus Tanggung Jawab
2. Perusahaan yang tutup karena ditemukan kasus COVID-19
Editor’s picks
Berikut adalah daftar perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus COVID-19:
Jakarta Pusat
1. PT Indosat
2. Wisma BGS Abdul Muis (Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan)
3. Kimia Farma
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung iNews Okezone)
6. PT Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
Jakarta Barat
1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat
Jakarta Utara
1. BCA Multifinance
2. Polres Jakarta Utara
3. Kecamatan Koja
4. PT Dunia Expedisi Trasindo
5. PT Astra Daihatsu Motor
Jakarta Timur
1. PT Yamaha
2. PT Puninar
3. Tip Top
4. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT PP Konstruksi
6. BPKP
Jakarta Selatan
1. BNI Life Smesco
2. PT BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
4. PT Daeyong Comunication Indonesia
5. PT Kronus Indonesia
6. PT asiapay Technology Indonesia
3. Daftar perusahaan ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan
Perusahaan yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 adalah Proyek Graha Pertamina, Jakarta Pusat, PT FAP AGRI, Jakarta Barat, dan PT Wintard Jaya di Jakarta Timur.
Baca Juga: Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Bantah Ngutang ke KT Corporation