Ini Daftar 66 RW Zona Merah di DKI Jakarta, Berlaku Aturan Khusus

Di Pademangan Barat paling banyak, ada 6 RW

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, ada 66 RW di Jakarta yang berkategori zona merah. Jumlah tersebut setara dengan 2,48 persen dari total 2.738 RW yang ada di ibu kota.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).

"Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate yang masih harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya. Jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW,  yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ungkap Anies.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies Terapkan Ganjil-Genap untuk Kios di Pasar

1. Ada protokol khusus bagi 66 RW zona merah

Ini Daftar 66 RW Zona Merah di DKI Jakarta, Berlaku Aturan KhususPemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menegaskan, 66 RW yang ditetapkan sebagai zona merah akan memiliki sejumlah aturan khusus terkait pembatasan kegiatan, yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemantauan, pengujian, dan pemberian bantuan khusus bagi masyarakat di wilayah tersebut.

"Di tempat ini, PR-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus. Jadi kalau kita lihat kerja jutaan warga Jakarta, ini berhasil mengubah tempat-tempat yang semula warnanya merah menjadi kuning dan hijau," ujar Anies.

2. Seluruh wilayah Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan

Ini Daftar 66 RW Zona Merah di DKI Jakarta, Berlaku Aturan KhususAnies Tinjau Puskesmas Kramat Jati (Tangkapan Layar Video)

Meski 66 RW tersebut akan menjadi perhatian utama, Anies memastikan seluruh wilayah Jakarta masih harus menerapkan protokol kesehatan. Protokol itu harus dijalankan, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan 66 RW tersebut.

"Mari kita bantu saudara-saudara kita yang berada di 66 RW ini untuk bisa segera berubah. Karena mereka saat ini masih dalam status warna merah, masih ada kasus. Mudah-mudahan bertahap berubah," ujarnya.

3. Daftar 66 RW yang masuk dalam zona merah

Ini Daftar 66 RW Zona Merah di DKI Jakarta, Berlaku Aturan KhususFoto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berikut daftar 66 RW di DKI Jakarta yang masuk dalam zona merah:

1) 15 RW di wilayah Jakarta Barat
Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW

2) 15 RW di wilayah Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 3 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1

3) 3 RW di wilayah Jakarta Selatan
Lebak Bulus 1 RW
Pondok Labu 1 RW
Kalibata 1 RW

4) 15 RW di wilayah Jakarta Utara
Penjaringan 2 RW
Sunter Agung 1 RW
Lagoa 1 RW
Cilincing 1 RW
Semper Barat 1 RW
Sukapura 1 RW
Pademangan Barat 6 RW
Kelapa Gading Barat 1 RW

5) 15 RW di wilayah Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan 1 RW
Palmeriam 1 RW
Bidara Cina 1 RW
Cipinang Besar Selatan 1 RW
Cipinang Muara 2 RW
Kampung Tengah 3 RW
Pondok Bambu 1 RW
Malaka Sari 2 RW
Malaka Jaya

6) 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa 1 RW
Pulau Tidung 2 RW

Baca Juga: [BREAKING] PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Juni Masa Transisi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya