Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos

Juliari berdalih menyesal karena tak mengawasi ketat bansos

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkapkan penyesalannya setelah terseret dalam perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial. Hal itu ia utarakan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). 

"Sekali lagi yang mulia, dalam permasalahan hukum ini saya menyadari bahwa saya tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih detail lagi terhadap program ataupun pekerjaan yang dijalankan oleh tim-tim di bawah saya sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini yang mulia," ujar Juliari yang hadir secara virtual. 

"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," tambahnya.

1. Juliari ungkap sejumlah upaya pengawasan program bansos covid yang dilakukannya

Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi BansosMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Mantan kader PDI Perjuangan itu menjelaskan sejumlah pengawasan  dalam program bansos COVID-19. Pengawasan itu antara lain meminta progres penyaluran bansos dan penyerapan anggaran pada rapat tiap Senin. Sebab, hal itu akan ia pertanggungjawabkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Yang kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah. Ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," ujarnya.

Baca Juga: Juliari Buka Suara soal Uang Suap Bansos Mengalir ke Cita Citata

2. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan, uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. 

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar. 

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa. 

Atas perbuatannya, Juliari didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

3. Penyuap Juliari telah divonis bersalah

Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, penyuap Juliari Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12. 

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

 

Baca Juga: Juliari Bantah Perintahkan Anak Buah Kutip Biaya Vendor Bansos COVID

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya