Ini Prosedur yang Dilalui Pasien COVID-19 Jakarta Sebelum Diisolasi

Pasien tanpa gejala dan ringan harus diisolasi

Jakarta, IDN Times - Pasien COVID-19 bergejala ringan dan tanpa gejala di Jakarta saat ini sudah dilarang melaksanakan isolasi mandiri di rumah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Untuk mendapat perawatan, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan pasien COVID-19.

1. Sebelum dibawa ke tempat isolasi, pasien akan diasesmen oleh petugas Puskesmas

Ini Prosedur yang Dilalui Pasien COVID-19 Jakarta Sebelum DiisolasiKepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan bahwa sebelum pasien COVID-19 dibawa ke tempat isolasi mandiri akan diasesmen oleh petugas Puskesmas. Petugas Puskesmas yang melakukannya adalah yang berada di domisili pasien tersebut.

"Apabila ada kasus positif, tim dari puskesmas bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 RW melakukan asesmen terhadap suatu kasus tadi," kata Widyastuti seperti dikutip IDN Times dalam video yang diunggah YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena COVID-19

2. Setelah asesmen, pasien akan dirujuk ke tempat isolasi yang ditentukan

Ini Prosedur yang Dilalui Pasien COVID-19 Jakarta Sebelum DiisolasiIlustrasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Setelah dilakukan asesmen dan sesuai kriteria untuk diisolasi, petugas puskesmas akan merujuk pasien untuk isolasi di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu yang dijadikan rujukan adalah Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

"Itu dilakukan asesmen dan dilakukan rujukan oleh tim puskemas ke (RSD) Wisma Atlet," ungkap Widyastuti.

3. Apabila menolak isolasi mandiri, maka pasien akan dijemput paksa

Ini Prosedur yang Dilalui Pasien COVID-19 Jakarta Sebelum DiisolasiApel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penjemputan paksa apabila sudah mendapat laporan penolakan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila pasien terbukti tidak mau menjalani isolasi di tempat yang ditentukan, Satpol PP langsung bergerak menjemput paksa. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Satpol PP akan Jemput Pasien COVID-19 di Jakarta yang Tolak Isolasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya