Ini Rincian Uang Suap Rp14,7 Miliar yang Diterima Juliari Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Juliari Batubara telah menerima uang suap senilai Rp14,7 miliar dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jumlah tersebut hanya sebagian dari total fee senilai Rp32,48 miliar. Uang suap tersebut diterima Juliari dalam tujuh tahap berbeda.
Berikut rinciannya.
1. Rincian uang suap yang diterima Juliari
Dalam dakwaan Juliari, Jaksa KPK menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan fee untuk Juliari di Kantor Biro Umum Kemensos sebanyak enam kali. Berikut adalah rinciannya
- Rp1,7 miliar melalui Tim Teknis Menteri Sosial Kukuh Ariwibowo (Mei 2020)
- Rp1,5 miliar melalui ajudan Juliari, Eko Budi Santoso (Mei 2020)
- Rp2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS melalui Kukuh (Juni 2020)
- Rp3 miliar melalui Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaity (Juni 2020)
- Rp3 miliar pada Juli 2020 dan atas perintah Juliari diserahkan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak
- Rp1,5 miliar melalui Eko Budi Santoso (Agustus 2020)
Terakhir, Juliari mendapat fee Rp2 miliar dari Matheus dan Adi melalui Eko Budi Santoso di Bandara Halim Perdanakusuma untuk kepentingan daerah pemilihan Juliari di kabupaten Kendal dan kabupaten/kota Semarang pada November 2020.
Baca Juga: Juliari Batubara Bantah Terima Suap Bansos COVID-19 Rp32,4 M
2. Ada 11 orang selain Juliari yang diduga terima uang suap
Editor’s picks
Selain pada Juliari, ada 11 orang yang disebut juga menerima uang. Berikut adalah daftar nama yang diduga merima uang suap:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono: Rp200 juta
- Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin: Rp1 miliar
- Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso: Rp1 miliar
- Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Adi Wahyono: Rp1 miliar
- Amin Raharjo: Rp150 juta
- Rizky Maulana: Rp175 juta
- Robin Saputra: Rp200 juta
- Iskandar Zulkarnaen: Rp175 juta
- Firmansyah: Rp175 juta
- Yoki: Rp175 juta
- Rosehan Ansyari atau Reihan: Rp150 juta
3. Juliari bantah dakwaan Jaksa
Juliari Batubara membantah telah menerima suap Rp32,4 miliar. Meski demikian, dia tak mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU KPK.
"Saya mengerti yang mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar Juliari.
Pada persidangan berikutnya, Jaksa KPK bakal memanggil dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan bergantian.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19