Ini Syarat dan Mekanisme Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru dan Dosen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah untuk guru dan dosen pada Selasa (17/11/2020) secara virtual. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan diberikan pada dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.
"Kita berencana untuk memberikan bantuan subsidi upah ini bagi sekitar 2 juta orang dalam jumlah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus sekali kepada masing-masing penerima," jelas Nadiem.
Lalu, apa syarat dan mekanismenya?
1. Daftar syarat penerima bantuan
Nadiem mengatakan dalam membuat kriteria, pihaknya selalu mengutamakan kesederhanaan. Tujuannya agar penerima bantuan tidak direpotkan oleh mekanisme yang ada.
"Yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta, dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dari program-program lainnya, dan juga tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020," jelas Nadiem.
Baca Juga: Fix! Dosen hingga Guru Honorer Bakal Dapat Subdisi Gaji Rp1,8 Juta
2. Mekanisme pencairan bantuan bisa dilihat lewat situs Kemendikbud
Untuk mekanisme pencairan bantuan, Nadiem mengatakan bahwa para guru dan dosen bisa mengakses info.gt.kemdikbud.go.id. Di dalam situs tersebut nantinya akan ada informasi mengenai status pencairan hingga rekening bank masing-masing dan lokasi bank.
"Pada saat informasi di online itu sudah lengkap dan dibilang sudah bisa pergi ke bank untuk mencairkan, Maka dokumen-dokumen disiapkan dan dibawa kepada bank penyalur," jelas Nadiem.
3. Bantuan diharaokan bisa meringankan beban tenaga pendidik
Nadiem mengatakan bantuan ini diharapkan bisa membantu guru dan dosen dalam menghadapi krisis ekonomi dan kesehatan karena pandemik COVID-19. Sebab, menurutnya ini adalah salah satu kewajiban pemerintah pusat.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," jelasnya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta