Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan Ini

"Saya lihat kegiatan KKP tidak pro untuk nelayan kecil."

Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah Edhy Prabowo saat menjadi menteri, Zulfikar mengungkapkan alasannya memilih mudur dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Juni 2020. Dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur, ia menyebut kebijakan tersebut tidak pro terhadap nelayan kecil.

"Saya melihat kegiatan yang dilakukan di Kementerian (KKP) sudah tidak mengarah keberlanjutan, juga tidak pro untuk nelayan kecil," kata Zulfikar ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap

1. Zulfikar sebut kegiatan ekspor banyak langgar aturan di Permen KP No 12/2020

Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan IniMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Zulfikar menjelaskan bahwa Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Edhy pada 4 Mei 2020, tidak berjalan semestinya.

Sebab, ada sejumlah hal teknis yang dilewatkan dalam perizinan perusahaan terkait ekspor benih lobster. "Tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan,” jelasnya.

2. Zulfikar mundur karena hati nurani

Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan IniKKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Melihat kondisi demikiam, Zulfikar memutuskan mundur dari jabatannya. Menurutnya, dia memutuskan hal tersebut dengan pertimbangan hati nuraninya.

"Saya khawatir komitmen anti korupsi identitas ini perlu diingatkan, sehingga saya mengundurkan diri," ujarnya.

Baca Juga: 6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo

3. KPK tetapkan enam tersangka dugaan suap izin ekspor benur

Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan IniInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada sejumlah staf khusus dan pihak perusahaan kargo.

Mereka adalah staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. 

Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya