Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN Surabaya

Hakim Itong jadi orang keempat yang kena OTT KPK pada 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka dugaan suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ia akan segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Tim jaksa menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil, telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Hakim Itong Diduga Janjikan Vonis Sesuai Keinginan Asalkan Ada Duitnya

1. Para tersangka masih akan ditahan

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN SurabayaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, para tersangka masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Hal ini penting agar proses penuntutan lebih maksimal.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

2. Pengacara hingga hakim jadi tersangka dalam kasus ini

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN SurabayaKPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Itong sebagai tersangka suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Itong, Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika  juga menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Hakim Itong jadi orang keempat yang terjaring OTT KPK pada 2022

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN SurabayaKPK tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap perkara pada Kamis (20/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Itong menjadi orang keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2022.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'Ud, dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Baca Juga: Hakim Itong Bantah Terima Suap, Tapi Ngaku Sulit Buktikan Tak Bersalah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya