Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung

Rumah tiga tersangka juga digeledah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakuykan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

1. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama

Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan Kejagung3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Tersangka AAL dan YS ditahan di rutan yang sama.

"AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sementara, tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan hingga 23 Januari 2023.

Baca Juga: Kominfo Operasikan Cyber Drone 24 Jam Awasi Hoaks Pemilu 2024

2. Peran tersangka di kasus korupsi BTS

Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan KejagungKejagung berikan keterangan pers usai mengamankan 3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo. (dok. Kejagung)

Ketut mengungkapkan bahwa AAL Selaku Dirut BAKTI Kominfo sengaja membuat aturan untuk menutup peluang calon peserta lain. Hal ini membuat persaingan usaha yang sehat tidak terwujud. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," jelas Ketut.

Tersangka GMS kemudian secara bersama-sama memberi saran pada AAL untuk menguntungkan vendor dan konsorsiun perusahaan tertentu. Sementara, YS disebut memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," ujarnya.

3. Kejaksaan Agung geledah rumah para tersangka

Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Dirut BAKTI Kominfo Ditahan KejagungIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menahan para tersangka, Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah mereka. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi berbeda.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hakim Agung Jadi Ujian Terberat MA di 2022

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya