Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 Miliar

Alex Noerdin punya 22 tanah dan bangunan, di mana saja?

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi gas oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/9/2021). Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Sumatra Selatan ini tercatat punya harta senilai Rp28 miliar.

Apa saja yang dimiliki Alex? Berikut rinciannya.

1. Alex Noerdin punya 22 tanah dan bangunan

Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 MiliarAlex Noerdin (ANTARA/HO/18)

Alex tercatat memiliki 22 tanah dan bangunan senilai 20.565.669.750. Harta berupa tanah dan bangunan yang Alex miliki tersebar di Palembang, Musi Bayuasin, Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Selain itu, Alex tercatat mempunyai dua mobil senilai Rp165 juta. Mobil yang ia miliki terdiri dari Toyota Kijang seharga Rp30 juta dan VW Caravelle senilai Rp135 juta.

Baca Juga: [BREAKING] Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

2. Alex tak punya utang dan surat berharga

Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 MiliarANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Alex tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,7 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp575 juta. Ia tak memiliki suat berharga dan utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp28.029.274.317.

3. Alex Noerdin bakal ditahan 20 hari ke depan

Jadi Tersangka Korupsi Gas Bumi, Harta Alex Noerdin Sentuh Rp28 MiliarANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Sebelumnya, Alex Noerdin bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Muddai Madang.

“Kedua tersangka dilakukan penanganan 20 hari kedepan. Untuk tersangka AN ditahan mulai hari ini sampai 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel.

Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452 dolar AS atau setara dengan Rp430 miliar dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah.

Baca Juga: Alex Noerdin Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya