Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU

Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mengubah susunan kuasa hukum pembelanya. Kini, ia hanya dibela oleh kuasa hukum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," ujar Kuasa Hukum Mardani Maming, Abdul Khodir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

1. Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tidak lagi bela Mardani Maming

Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNUKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Khodir mengatakan, kuasa hukum sebelumnya, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) tidak lagi membela Mardani Maming. Sebab, politisi PDI Perjuangan itu sudah tidak memberi kuasa kepada keduanya.

"Pak BW dan Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini, ya sudah (tidak ada) Pak Deny dan Pak Bambang," ujarnya.

Baca Juga: Mardani Maming, Eks Bupati Termuda Berakhir Jadi Tahanan KPK

Baca Juga: Penasihat Hukum Mardani Maming Bisa Dipidana Jika Rintangi Penyidikan

2. Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sempat bela tersangka korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNUAnggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Diketahui, PBNU sempat menunjuk mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Mereka membela Ketua HIPMI itu ketika mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya sebagai tersangka korupsi kasus suap tersebut.

Denny sempat mendampingi Bendahara PBNU itu ketika menyerahkan diri ke KPK. Meski begitu, Mardani tidak merasa menjadi buronan seperti yang diumumkan KPK.

3. Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNUTersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini berlangsung ketika Mardani menjabat sebagai Bupati pada periode 2010-2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), ingin mendapatkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Henry diduga beberapa kali memberi uang pada Mardani lewat perantara orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani. Total uang yang diberikan diduga mencapai Rp104,3 miliar.

Setelah menyerahkan diri ke KPK, Mardani kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022. Sementara Henry tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Tangan Diborgol, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Ditahan KPK

Baca Juga: Sempat Buron, Mardani Maming: Saya Ziarah Wali Songo!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya