Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap Nyaleg

Nama Taufik Kurniawan sudah masuk DCT Pileg 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

Meski menjadi tersangka, namanya tidak dapat dicoret dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Pemilu 2019. Mengapa tak bisa? Simak berita selengkapnya. 

Baca Juga: Taufik Kurniawan Terima Gratifikasi Pakai Sandi 'Satu Ton'

1. Status Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap NyalegIDN Times/Margith Juita Damanik

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan penetapan tersangka pada Wakil Ketua DPR itu karena statusnya masih tersangka, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Kalau sudah DCT gak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), baru tersangka. Jadi, selama gak ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa dicoret," kata Ilham seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/10).

2. Pencoretan baru bisa dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa digantikan

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap NyalegIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, pencoretan Taufik baru bisa dilakukan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Pencoretan tersebut tak bisa diganti nama lain, karena telah masuk DCT. 

3. Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tetap NyalegANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KPK resmi menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka, karena ia diduga menerima hadiah atau janji terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 

"Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan Tahun Anggaran 2016," Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir Antara.

Ketua DPR jadi terdakwa, Wakil Ketua DPR jadi tersangka, anggota DPR sudah banyak yang tersangka. Lalu... ?

Baca Juga: KPK: Kami Tak Terpengaruh Siapa Pun Dalam Usut Kasus Taufik Kurniawan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya