Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan karena Sakit

Ardian jadi tersangka suap dana pemulihan ekonomi nasional

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah diumumkan sebagai tersangka suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Meski begitu, ia masih belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," jelas Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PEN

1. Ardian, Bupati Kolaka Timur, dan Kadis LH Muna jadi tersangka suap dana PEN

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan karena SakitKepala Dinas LH Kabupaten Muna Laode Syukur Akbar selaku tersangka suap dana PEN 2021 (IDN Times/Aryodamar)

Ardian diumumkan sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Ia diumumkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar selaku penerima suap dan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Nur Merya selaku pemberi.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 

2. Laode langsung ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan karena SakitKepala Dinas LH Kabupaten Muna Laode Syukur Akbar selaku tersangka suap dana PEN 2021 (IDN Times/Aryodamar)

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Laode pun bakal langsung ditahan. Sementara, Andi Merya sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.

"LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Karyoto.

Baca Juga: Mensos Risma: Realisasi Bansos PEN 2021 Capai Hampir 98 Persen

3. Ardian menerima suap dana PEN 2021 dari Bupati Kolaka Timur

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan karena SakitBupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Dalam kasus ini, Ardian disebut menerima suap terkait dana PEN 2021 dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Nur Merya. Suap itu diberikan Andi untuk memuluskan permohanan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Kemudian, Andi memberika 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada Ardian di rumahnya dan Rp500 juta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar karena membantu Andi mengajukan dana PEN ke Ardian.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan parah tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ujar Karyoto.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya