Jakarta Banjir Lagi, Gubernur Anies Baswedan Dinilai Tak Bisa Kerja

Anies bisa digugat ke pengadilan dan polisi

Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa bekerja lantaran banjir kembali terjadi di sejumlah wilayah. Bahkan, menurutnya sistem peringatan dini tidak berfungsi saat banjir terjadi.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa warga di kawasan Joglo, Jakarta Barat tak mendapat bantuan darurat.

"Kembali tidak adanya persiapan menghadapi banjir di Jakarta pada hari ini membuktikan bahwa benar jika Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak bisa kerja," ujar Tigor di Jakarta pada Sabtu (18/1) malam.

1. Jakarta banjir tiga kali dalam dua bulan terakhir

Jakarta Banjir Lagi, Gubernur Anies Baswedan Dinilai Tak Bisa Kerja(IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Banjir yang kembali menggenangi sejumlah wilayah Jakarta merupakan yang ketiga kalinya terjadi dalam dua bulan terakhir. Banjir pertama pada 17 Desember 2018, 1 Januari, dan terakhir yang baru saja terjadi pada 18 Januari 2020. Menurut Tigor Pemprov DKI Jakarta belum mempersiapkan apapun menyikapi banjir itu.

"Masih kah Anies Baswedan berteori dan menyalahkan pihak lain lagi? Masihkah Anies Baswedan mengatakan bahwa air datang dari hulu, perlu normalisasi, pemerintah pusat tidak lakukan penanganan bagi 13 sungai?" uUjar Tigor.

Baca Juga: Ahok Sebut Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

2. Anies dinilai tak lakukan pencegahan dan penanganan banjir

Jakarta Banjir Lagi, Gubernur Anies Baswedan Dinilai Tak Bisa KerjaPengungsi korban banjir di Masjid KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Tigor menjelaskan bahwa Jakarta adalah kota rawan banjir. Dengan fakta itu, advokat itu menilai Anies seharusnya bertanggung jawab melindungi warga dari kerugian.

Perlindungan darurat banjir yang dimaksudnya antara lain menyiapkan sistem peringatan dini serta bantuan darurat pada korban banjir.

"Kedua langkah persiapan itu tidak dilakukan Anies Baswedan dan kembali hari ini warga Jakarta tertimpa dampak buruk banjir Jakarta tanpa ada persiapan," ujarnya.

3. Anies bisa digugat ke pengadilan dan polisi

Jakarta Banjir Lagi, Gubernur Anies Baswedan Dinilai Tak Bisa KerjaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anggota tim advokasi banjir Jakarta 2020 itu mengingatkan bahwa Anies pernah berjanji menangani banjir di ibu kota sehingga seharusnya Anies bisa bersiap menghadapi banjir.

Kewajiban mempersiapkan ini menurut Tigor adalah kewajiban hukum karena dimandatkan oleh Undang-undang sehingga bisa digugat ke pengadilan atau dilaporkan ke polisi.

"Silakan warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta dapat lakukan langkah menggugat ke pengadilan dan atau melaporkan ke polisi," jelasnya.

Baca Juga: Omset Penjualan Turun 50 Persen, Pengusaha Mal Ingin Bertemu Anies 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya